Analisis Implementasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Workshop PT. Graha Prima Energy
DOI:
https://doi.org/10.32487/jab.v2i1.35Kata Kunci:
SMK3, workshop, keselamatan kerja, demarkasi lantai, penataan komponenAbstrak
PT. Graha Prima Energy (GPE), yang beroperasi di site Ganda Alam Makmur, menghadapi permasalahan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di workshop. Penelitian ini dilakukan karena kondisi workshop yang tidak teratur, penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang rendah, serta potensi bahaya yang tinggi seperti komponen tercecer dan tumpahan oli. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi SMK3 dan memberikan rekomendasi perbaikan. Penelitian dilakukan dengan mengumpulkan data melalui metode observasi, dokumentasi, dan wawancara. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa kebijakan K3 telah diterapkan, tetapi pelaksanaannya masih belum maksimal. Potensi bahaya ditemukan, termasuk kurangnya demarkasi lantai, minimnya tanda keselamatan, dan ketidakteraturan penempatan komponen. Rekomendasi perbaikan mencakup penerapan demarkasi warna pada lantai, penataan ulang komponen sesuai fungsinya, pemasangan tanda keselamatan, serta peningkatan fasilitas seperti tempat penampungan oli bekas. Melalui langkah ini, risiko kecelakaan dapat ditekan, efisiensi operasional dapat ditingkatkan, kepatuhan terhadap regulasi K3 dapat terjamin, serta tercipta lingkungan kerja yang lebih aman dan produktif.
Referensi
Nur Azzah Abidah, Nurgahayu, dan Chaeruddin Hasan, “Faktor yang Berhubungan dengan Perilaku Penerapan Program K3 pada Pekerja Bagian Produksi di PT. IKI,” Window of Public Health Journal, vol. 4, no. 4, hlm. 578–586, Jun 2023, Diakses: 20 Desember 2024. [Daring]. Tersedia pada: http://jurnal.fkm.umi.ac.id/index.php/woph/article/view/woph4404
Sartika, Febriana, Muh. Khidri Alwi, Nur Ulmy Mahmud, dan Rahman, “Faktor-Faktor Kepatuhan Karyawan terhadap Penggunaan APD di Masa Covid-19 PT. Industri Kapal Indonesia,” Window of Public Health Journal, vol. 5, no. 1, hlm. 69–77, Feb 2024, doi: 10.33096/woph.v5i1.567.
Fadilatus Sukma Ika Noviarmi dan Lanobyan Hamengku Prananya, “Hubungan Masa Kerja, Pengawasan, Kenyamanan APD dengan Perilaku Kepatuhan Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) pada Pekerja Area PA Plant PT X,” Jurnal Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (JK3L), vol. 04, no. 1, hlm. 2023, Apr 2023, [Daring]. Tersedia pada: http://jk3l.fkm.unand.ac.id/index.php/jk3l/index
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012. 2012.
R. C. McKinnon, The Design, Implementation, and Audit of Occupational Health and Safety Management Systems. CRC Press, 2020. [Daring]. Tersedia pada: https://www.crcpress.com/Workplace-Safety-
E. Badoozadeh dan A. Babaei-Pouya, “Evaluating Critical Safety and Health Risks by Job Safety Analysis and Analytic Hierarchy Process in Industrial Printing,” Health in Emergencies & Disasters Quarterly, vol. 8, no. 3, hlm. 177–184, Apr 2023, doi: 10.32598/hdq.8.3.472.1.
S. U. Siswanti, A. K. Garside, dan I. Amalynda, “Perancangan Ulang Tata Letak Fasilitas Produksi Menggunakan Modified Squirrel Search Algorithm,” Jurnal INTECH Teknik Industri Universitas Serang Raya, vol. 9, no. 2, hlm. 178–184, Des 2023, doi: 10.30656/intech.v9i2.7098.
Y. Tri Hapsari, H. Hasanati Marfuah, dan F. Sains dan Teknologi, “Perancangan Tata Letak Fasilitas Produksi Pengecoran Logam di UKM Logam,” Jurnal Rekayasa Industri (JRI), vol. 5, no. 1, 2023.
Deitra Qharizah Ananda, Abd. Gafur, dan Mansur Sididi, “Pengaruh Safety Talk terhadap Perilaku Kesehatan dan Keselamatan Kerja Pekerja PT. Pelindo Terminal II,” Window of Public Health Journal, vol. 4, no. 6, hlm. 957–967, Des 2023.
M. Amaliyah dan N. Widajati, “Evaluation of ANSI Z535 Safety Sign Installation,” Folia Medica Indonesiana, vol. 57, no. 3, hlm. 226–230, Sep 2021, doi: 10.20473/fmi.v57i3.25293.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Muhammad Arifa’i, Yasmin Zulfati Yusrina, Syahruddin Syahruddin, Aryati Muhaymin Marali

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.